Bahasa Hukum di Indonesia

Satu-satunya alat yang dipergunakan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan itu ialah bahasa. Dan setiap cabang ilmu pengetahuan  memiliki ciri karakteristik masing-masing. Hubungan antara bahasa dengan masing-masing cabang ilmu pengetahuan memang belum banyak dibicarakan orang. Terlebih hal-hal yang lebih mendasar, yaitu bahasa ilmu pengetahuan tersebut. Demikian pula halnya dengan bahasa hukum Indonesia ini.

Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya Orde Lama, masih kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Juga karena dipengaruhi istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum yang lebih menguasai tata bahasa Belanda daripada tata bahasa Indonesia. Di sisi lain, bahasa Indonesia terus berkembang dan bahkan tumbuh seenaknya, banyak istilah slang yang terserap dan itu memengaruhi penggunaan bahasa di masyarakat.

Padahal bahasa hukum mempunyai tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian, selain tidak mempunyai makna ganda. Karena itu, di dalam hukum berkembang upaya pemberian makna tunggal pada kata-kata tertentu yang mengungkapkan konsep hukum. Meski demikian, produk hukum berlaku untuk umum, sebab itu digunakan juga kata yang sifatnya umum sehingga bisa diterapkan pada peristiwa yang konkrit terjadi, supaya bisa menghasilkan keputusan yang bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi. Walaupun dalam perundangan  diupayakan pendefinisian tunggal pada setiap kata, interpretasi dalam penerapan aturan hukum tidak terhindarkan. Di sinilah pentingnya penyertaan argumentasi yang kuat dalam setiap interpretasi. Dengan cara itu diharapkan tercapai kesepakatan umum mengenai makna dari suatu kata atau suatu pasal.

Isu tentang bahasa hukum bisa didalami melalui literatur yang tersedia di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev. Salah satu buku yang membahasnya adalah Bahasa Hukum Indonesia yang ditulis oleh Hilman Hadikusuma. Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Alumni pada 2005 ini berusaha memadukan dua bidang ilmu yang saling menunjang. Buku ini menyajikan bahasan untuk mengenal bahasa hukum, kegunaan bahasa hukum, pengertian tentang bahasa dan istilah-istilah yang menunjukkan ciri-ciri khas bahasa hukum, bahasa keilmuan hukum, dan dilengkapi dengan bahasa hukum ketatanegaraan, ketatanegaraan adat, keperdataan, pidana dan acara.

Jurnal Jentera yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan pernah juga mengangkat satu edisi khusus tentang bahasa hukum. Di dalamnya terdapat artikel wawancara akademisi B. Arief Sidharta yang membahas krisis bahasa hukum Indonesia di antara pakem dan frasa. Lalu Gregory Churchil yang menggunakan istilah badai bahasa untuk menandai arah perubahan dari kosa kata hukum. Dan Marsillam Simanjuntak menambahi tentang tata bahasa hukum yang sering memperkosa kaidah tata bahasa, dilihat dari susunan kalimat atau penggunaan istilah yang tidak lazim digunakan dalam pengertian yang umum.

Contoh penggunaan bahasa hukum dalam ranah hukum pidana yang dipengaruhi bahasa Belanda misalnya istilah tertangkap tangan atau tertangkap basah sebagai terjemahan dari istilah hukum Belanda “op heterdaad” misalnya dalam perbuatan zina, yang dimaksud bukan tertangkap dengan tangan yang basah, melainkan perbuatannya terpergok. Contoh lainnya adalah penyerapan bahasa Belanda dengan pelafalan Indonesia, seperti Borgtocht (jaminan perorangan) menjadi boroh (gadai), akte menjadi akta, straf (pidana) menjadi setrap -istilah yang seringkali dipakai di sekolah ketika guru menghukum muridnya.

Bahasa sebagai alat komunikasi di setiap bidang diusahakan mudah dimengerti, begitu juga dengan bahasa hukum. Bahkan dalam membuat Undang-undang ada asas yang mengharuskan untuk membuat maknanya mudah dipahami orang awam. Upaya mempermudah bahasa juga dilakukan terus-menerus terutama ketika membuat dokumen legal, perjanjian, opini hukum atau keputusan hakim.

Perkembangan ini bisa terus didukung dengan makin banyaknya buku hukum, kajian hukum, dan kamus hukum yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia.

Berikut ini referensi bahan bacaan tentang Bahasa Hukum yang terdapat pada Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, tersedia dalam bentuk hardcopy dan softcopy (artikel). Koleksi lainnya juga bisa dilihat di http://catalog.danlevlibrary.net.

  1. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2005
    Jentera Jurnal Hukum Edisi 01/Agustus/2002
  2. Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyati. Bahasa Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  3. M.A. Loth. Bahasa dan Hukum: Sebuah Metodologi Kecil, 1984
  4. Nico Ngani. Bahasa Hukum dan Perundang-Undangan. Buku Seru, Yogyakarta, 2012
  5. Junaiyah H. Matanggui. Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.  Grasindo, Jakarta, 2013
  6. Lilie Sutminto. Belajar Bahasa Belanda: Untuk Studi Hukum. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 1999
  7. Taufik Basari. Bahasa Hukum dalam Media Massa (artikel)
  8. I.R. Baskoro. Infiltrasi Bahasa Penegak Hukum (artikel)

trianadyah@pshk.or.id — 02.2024