Gerak Bersama dan Suarakan: Menghapus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Hari-hari belakangan ini, isu tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP) semakin hangat dibicarakan. Hal ini dipicu oleh kehadiran Peraturan Kementrian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Permen ini mengusung semangat penghapusan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi, namun ada sejumlah penolakan karena anggapan bahwa permen tersebut melegalkan zina merujuk pada lema (term) persetujuan korban (atas tindakan seksual).
Sebelumnya
isu KTP memanas dengan dibahasnya RUU Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada perkembangan baru atas RUU yang sebelumnya
bernama RUU Pidana Kekerasan Seksual, yaitu sebelumnya RUU PKS menetapkan bentuk kekerasan sebanyak
sembilan jenis: pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi,
pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran,
perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Sedangkan di RUU TPKS hanya menetapkan bentuk kekerasan sebanyak empat jenis: pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi,
pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Selain Peraturan
tersebut, ada beberapa kebijakan hukum dan literatur yang bisa dijadikan rujukan dalam membela
hak-hak perempuan dan memungkinkan
perempuan lebih berdaya dalam melawan tindak kekerasan yang bisa menimpanya. Perpustakaan
Hukum Daniel S. Lev berusaha menelusur dokumen terkait.
Undang-undang berikut memuat isu perlindungan hak-hak perempuan:
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Literatur yang mengulas tindak kekerasan yang dialami perempuan jumlahnya lumayan banyak dan beragam locus nya. Koleksi yang dimiliki Perpustakaan Hukum Daniel S Lev mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi di rumah, lingkungan, tempat kerja, tempat umum (public space), kendaraan, dan bahkan di pengungsian Pelakunya bisa keluarga terdekat, orang tidak dikenal dan aparat negara.
Berikut ini lima buku yang mengungkap tindak kekerasan terhadap perempuan:
- Teror dan Kekerasan terhadap Perempuan: Hilangnya Kendali Negara – Catatan KTP Tahun 2010. Jakarta: Komnas Perempuan, 2011
- Kita Bersikap: empat Dasawarsa Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perjalanan Bangsa. Jakarta: Komnas Perempuan, 2009.
- Di Rumah, Pengungsian dan Peradilan: KTP dari Wilayah ke Wilayah: Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2007
- Menggugat Penegakan Hukum: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Aparatur Negara. Jakarta: LBH APIK, 2014
- Kekerasan Terhadap Perempuan 2005: KDRT dan Pembatasan atas Nama Kesusilaan. Jakarta, Komnas Perempuan, 2006
Masih ada sekitar 40 judul buku yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses di http://danlevlibrary.net.
Semoga pengetahuan dan informasi mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan ini tidak sekedar tulisan tetapi ada langkah lanjut dan serius untuk mengatasi kondisi yang tidak menguntungkan perempuan.
#16haktp #antikekerasanterhadapperempuan
Kunjungi http://danlevlibrary.net untuk referensi dan informasi kajian dokumentasi hukum di Indonesia