Akreditasi A, Perpustakaan Hukum Daniel S Lev Tingkatkan Kualitas Layanannya

Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev mendapat predikat Akreditasi A dari Pembina Perpustakaan seluruh Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan yang terakreditasi ini berarti penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaannya telah menunjukkan kesesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan.

Landasan hukum akreditasi adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan khususnya Pasal 27 yang berbunyi Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Sedangkan penilaian akreditasi dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 167 Tahun 2023 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah.

Sampai awal tahun 2024 belum banyak Perpustakaan Khusus Non Pemerintah yang mengajukan akreditasi ke Perpustakaan Nasional. Hal ini terjadi karena belum banyak yang memahami pentingnya akreditasi perpustakaan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan manajemen perpustakaan menjalankan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kinerja lembaga induk. Dalam hal ini terkait tata kelola informasi organisasi lembaga induk. Ada pula pimpinan lembaga induk yang menolak karena dianggap akan terlihat rahasia organisasi induknya. Secara teknis data-data sensitif penilaian selama akreditasi akan menjadi data yang bersifat rahasia.

Berdasarkan surat yang disertakan dengan sertifikat akreditasi terdapat beberapa masukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev. Masukan ini berupa pembenahan lebih lanjut terkait dengan pedoman pengembangan koleksi dan turunannya yang tertelusur dengan baik. Peningkatan promosi perpustakaan juga menjadi sorotan. Termasuk pula peningkatan kompetensi dan pendidikan staf administrasi perpustakaan melalui pendidikan formal dan beragam pelatihan dan bimbingan teknis. Sorotan lainnya terkait pembenahan administrasi, peningkatan inovasi, peningkatan pemanfaatan koleksi perpustakaan oleh pemustaka dan keterlibatan perpustakaan dalam peningkatan literasi informasi bagi masyarakat, khususnya dibidang hukum.

Sertifikat Akreditasi dengan nomor 5825/1/PPM.02/XI/2023 ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Firmansyah, S.Pd., M. Pd. selaku pembina perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah di lingkungan DKI Jakarta pada 28 Februari 2024, sedangkan masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun sejak tanggal penetapan pada 21 November 2023.

Dalam kesempatan ini, Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, Farli Elnumeri S.S., M. Hum menyampaikan apresiasinya terhadap Kadispusip DKI Jakarta yang telah melakukan pembinaan. Diharapkan akreditasi ini bisa menjadi penyemangat  untuk terus berkarya dan menguatkan literasi hukum di  masyarakat, tidak saja melek hukum namun juga sadar hukum dan dapat mengatasi masalah hukum yang ada di masyarakat.

Di sisi lain, perpustakaan khusus non pemerintah diharapkan banyak yang bersiap untuk melakukan akreditasi sebagai bagian dari audit eksternal perpustakaan agar kualitas layanannya menjadi lebih baik. Bagaimanapun, sebaik-baiknya evaluasi internal dari organisasi induk, pengelola perpustakaan tetap membutuhkan penilaian pihak luar agar kualitas layanan perpustakaan makin meningkat.

http://danlevlibrary.net | Danlev Library (@danlevlibrary) • Instagram photos and videos