Dua Pustakawan Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev dikukuhkan menjadi pengurus Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI) Periode 2022-2025. Pengukuhan dilakukan di Hotel Acacia Jakarta pada 17 Oktober 2022 oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, M. Syarif Bando melalui Surat Keputusan Nomor 5526/4/PPM.00.01/X.2022.
Ketua terpilih FPKI periode 2022-2025 adalah Dr. Riko Bintari Pertamasari, M. Hum dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan Farli Elnumeri S.S, M. Hum., Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev terpilih sebagai anggota Badan Pengawas, dan Triana Dyah, S.S. Pustakawan di Daniel S. Lev dikukuhkan sebagai Pengurus di Komisi Perpustakaan Khusus Lembaga Non-Pemerintah.
FPKI merupakan organisasi himpunan para pustakawan dan pengelola perpustakaan yang memiliki tujuan meningkatkan upaya kerja sama dan pengembangan layanan berbasis teknologi serta menyalurkan aspirasi segenap pengelola perpustakaan khusus. FPKI berdiri pada 9 November 2000.
Dalam sambutannya, Kepala Perpustakaan Nasional M. Syarif Bando menyatakan peran Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Pembina, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan Khusus berada dalam binaan Perpustakaan Nasional. Ditegaskan oleh Syarif Bando perpustakaan khusus wajib mampu menyebarkan konten yang mudah dimengerti dan mudah diakses oleh pemustakanya. Hal ini berkaitan dengan orientasi perpustakaan yang tidak lagi hanya me-manage koleksi tetapi harus mampu mentransfer pengetahuan (knowledge transfer). Transfer pengetahuan ini dilakukan dengan membunyikan isi dari koleksi perpustakaan.
Berdasarkan data dari data.perpusnas.go.id jumlah perpustakaan khusus di Indonesia sebanyak 2509 perpustakaan, sedangkan yang tergabung dalam FPKI baru 271 (11,3%). FPKI sebagai forum resmi perpustakaan khusus di Indonesia turut berperan dalam pendataan perpustakaan khusus dengan jalan meng-update profil keanggotaan; melakukan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi ke anggota FPKI tentang pentingnya pendataan perpustakaan; pendampingan kepada anggota FPKI dalam membangun repositori institusi sebagai simpul data mendukung satu data perpustakaan khusus Indonesia. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk (sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia)
Riko Bintari dalam paparan materinya menjelaskan prinsip-prinsip dalam pengembangan satu data Perpustakaan Khusus Indonesia sebagai berikut:
-Integrasi, sinergi, dan kolaborasi data tanpa mengesampingkan peran dan masing-masing aplikasi yang ada.
– Setiap aplikasi yang sedang dan akan dikembangkan harus menyediakan layanan API (apllication programming interface) yang memungkinkan interoperabilitas data.
– Penetapan data ownership untuk masing-masing jenis data disertai dengan penetapan standarisasi data dictionary sebagai dasar dalam interoperabilitas data.
-Proses integrasi, sinergi, dan kolaborasi tergantung pada kesiapan masing-masing simpul sebagai pengumpan.
FPKI sebagai organisasi perpustakaan khusus diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjalankan strategi pengembangan satu data perpustakaan khusus Indonesia.
@trianadyah
