Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sebagai suatu pendekatan, Restorative Justice (keadilan restoratif) diharapkan menjadi alternatif cara penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak berfokus pada penghukuman tanpa dampak positif terhadap korban.

Buku ini menjelaskan penerapan keadilan restoratif secara konseptual dan praktik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Disertakan juga pemetaan regulasi yang dapat mendorong penerapan keadilan restoratif .

Definisi
Keadilan restorative adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.


Prinsip Dasar:

Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.

Restorative Justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Pelaksanaan Restorative Justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.

Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.

Restorative Justice berpegang pada prinsip kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Pada kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Buku ini tersedia dalam bentuk buku elektronik/e-book dan bisa diunduh di utas https://leip.or.id/konferensi-nasional-keadilan-restoratif/

Deskripsi buku:

Penulis: Maidina Rahmawati dkk.

Editor: Miko Susanto Ginting

Peninjau Naskah: Zainal Abidin

ISBN: 978-623-7198-26-0

Penerbit: Institute for Criminal Justice Reform, 2022

440hal