Pedoman Literasi Informasi untuk Kesejahteraan

Pedoman Literasi Informasi untuk Kesejahteraan

Tentang Pedoman

  • Merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan program literasi informasi untuk kesejahteraan dengan Perpustakaan Nasional sebagai regulator sekaligus leading sector.
  • Program “Literasi untuk Kesejahteraan” yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Bappenas pada dasarnya adalah literasi informasi.
  • Pedoman ini menjelaskan konsep, model, aspek, pengajaran, pendampingan, program kegiatan, serta monitoring (pemantauan) dan evaluasi program literasi informasi untuk kesejahteraan.

Tujuan Pedoman

Pedoman Literasi Informasi untuk Kesejahteraan masyarakat ini disusun dengan tujuan berikut.

  1. Memberikan pedoman kepada perpustakaan daerah dalam mengembangkan literasi informasi masyarakat. 
  2. Memberikan pedoman kepada pustakawan, penggiat literasi, dan pengelola perpustakaan untuk dapat meningkatkan kompetensi literasi informasinya.
  3. Memberikan pedoman kepada pustakawan, penggiat literasi, dan pengelola perpustakaan dalam pelaksanaan pengajaran literasi informasi, pengembangan program literasi informasi melalui perpustakaan, dan monitoring evaluasi pengembangan literasi informasi masyarakat.

Isi Pedoman

Berisi 99 halaman dan lampiran, dengan 7 Bab didalamnya.

Bab pendahuluan menguraikan dan menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, dan sistematika pedoman, serta ekosistem yang terlibat dan harus dibangun dalam Program LI untuk Kesejahteraan agar terjadi keberlanjutan, di antaranya yakni masyarakat, lembaga regulator, fasilitator, serta sinergi multi stakeholder.

  • Bab literasi informasi membahas tentang definisi, standar, dan model yang digunakan dalam pelaksanaan program.
  • Bab aspek literasi informasi menjelaskan tentang aspek literasi  yang harus dicapai oleh masyarakat Indonesia dalam rangka memperoleh tingkat kesejahteraan.
  • Bab peran pustakawan dalam peningkatan literasi informasi masyarakat menjelaskan tentang pustakawan sebagai instruktur dan pendamping literasi informasi, serta keterampilan apa saja yang perlu dikuasai pustakawan sebagai fasilitator dalam kegiatan pendampingan literasi informasi bagi masyarakat.
  • Bab selanjutnya membahas kompetensi apa saja yang harus dikuasai pustakawan sebagai fasilitator literasi informasi untuk kesejahteraan.

PEDOMAN
LITERASI INFORMASI UNTUK KESEJAHTERAAN

Tentang Pedoman

  • Merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan program literasi informasi untuk kesejahteraan dengan Perpustakaan Nasional sebagai regulator sekaligus leading sector.
  • Program “Literasi untuk Kesejahteraan” yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Bappenas pada dasarnya adalah literasi informasi.
  • Pedoman ini menjelaskan konsep, model, aspek, pengajaran, pendampingan, program kegiatan, serta monitoring (pemantauan) dan evaluasi program literasi informasi untuk kesejahteraan.

Tujuan Pedoman

Pedoman Literasi Informasi untuk Kesejahteraan masyarakat ini disusun dengan tujuan berikut.

  1. Memberikan pedoman kepada perpustakaan daerah dalam mengembangkan literasi informasi masyarakat. 
  2. Memberikan pedoman kepada pustakawan, penggiat literasi, dan pengelola perpustakaan untuk dapat meningkatkan kompetensi literasi informasinya.
  3. Memberikan pedoman kepada pustakawan, penggiat literasi, dan pengelola perpustakaan dalam pelaksanaan pengajaran literasi informasi, pengembangan program literasi informasi melalui perpustakaan, dan monitoring evaluasi pengembangan literasi informasi masyarakat.

Isi Pedoman

Berisi 99 halaman dan lampiran, dengan 7 Bab di dalamnya.

Bab pendahuluan menguraikan dan menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, dan sistematika pedoman, serta ekosistem yang terlibat dan harus dibangun dalam Program LI untuk Kesejahteraan agar terjadi keberlanjutan, diantaranya yakni masyarakat, lembaga regulator, fasilitator, serta sinergi multi stakeholder.

  • Bab literasi informasi membahas tentang definisi, standar, dan model yang digunakan dalam pelaksanaan program.
  • Bab aspek literasi informasi menjelaskan tentang aspek literasi  yang harus dicapai oleh masyarakat Indonesia dalam rangka memperoleh tingkat kesejahteraan.
  • Bab peran pustakawan dalam peningkatan literasi informasi masyarakat menjelaskan tentang pustakawan sebagai instruktur dan pendamping literasi informasi, serta keterampilan apa saja yang perlu dikuasai pustakawan sebagai fasilitator dalam kegiatan pendampingan literasi informasi bagi masyarakat.
  • Bab selanjutnya membahas kompetensi apa saja yang harus dikuasai pustakawan sebagai fasilitator literasi informasi untuk kesejahteraan.
  • Unduh Pedoman Literasi untuk Kesejahteraan Tahun 2020