Sosialisasi SNI Bidang Dokumentasi dan Informasi

Rabu, 14 November 2018, Komite Teknis 01.05 Bidang Dokumentasi dan Informasi yang dikoordinasi oleh PDII-LIPI mengadakan “Sosialisasi SNI Bidang Dokumentasi dan Informasi” yang diselenggarakan di Gedung PDII-LIPI , Jakarta. Sosialisasi tersebut di narasumberi Prof. Sulistyo Basuki, Tisyo Haryono, MI.S, Prof. Engkos Koswara M.Sc, Anon Mirmani, MIM-Arc/Rec dan di moderatori oleh Raistiwar Pratanam MA. Kegiatan sosialisasi tsb dihadiri oleh lembaga-lembaga baik pemerintah atau non pemerintah dan juga dari universitas-universitas di Jakarta maupun luar Jakarta. Di awal, kegiatan dibuka oleh Kepala PPS BSN, Hendro Kusumo, SP yang mempresentasikan Peran Penting SNI Bidang Dokumentasi Dan Informasi. BSN atau Badan Standarisasi Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kemneterian yang dirintis sejak tahun 1989 oleh Bapak Prof. Dr. BJ. Habibie. Salah satu tugas BSN yaitu menetapkan SNI. Menurut UU 20/2014 Tujuan standarisasi menurut UU 20/2014 yaitu meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan, meningkatkan perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kepastian, kelancaran dan efisiensi transaksi perdangan Barang dan/atau jasa di dalam negeri atau di luar negeri.

Di dalam salah satu artikel ilmiah Prof Sulistyo Basuki yang berjudul Standard dan Standarisasi,  beliau menjelaskan secara singkat Standar merupakan dokumen yang dibuat berdasarkan consensus serta disetujui oleh badan yang diakui, menyediakan penggunaan bersama serta penggunaan ulang, panduan, ketentuan atau karakteristik untuk aktivitasdan hasilnya dengan tujuan mencapai mencapai tingkat pendayagunaan yang optimum dakam konteks tertentu. Standar memiliki berbagai tujuan, semuanya untuk kepentingan manusia. Badan yang bergerak dalam standar internasional adalah ISO sedangkan untuk Indonesia adalah Badan Standardisasi Nasional. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan consensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan dating untuk memperoleh  manfaat yang sebesar-besarnya (Peraturan pemerintah  nomor 12 tahun 2000 tentang standardisasi nasional.). Dari kata standar muncul kata standardisasi artinya proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan semua pihak yang berkepentingan (Peraturan pemerintah  nomor 12 tahun 2000 tentang standardisasi nasional). Penerapan SNI itu sendiri dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib.

 

 

Penulis : Arni Nirmala