Salah satu tugas penting organisasi profesi yaitu melakukan advokasi. Ada yang dalam bentuk advokasi kasus hukum dan kode etik terhadap permasalahan yang dihadapi anggota profesi, namun ada pula advokasi berkaitan dengan kebijakan. Advokasi berkaitan dengan kebijakan pun macam-macam. Salah satu bentuk advokasi kebijakan adalah pernyataan sikap.
Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) beberapa waktu lalu menyatakan sikapnya berkaitan dengan penyapuan (sweeping) buku yang dilakukan aparat keamanan. Selain ketidaksetujuan atas perilaku aparat, ISIPII juga memberikan tawaran solusi berkaitan dengan sensor buku. Apa tawaran ISIPII? Simak pernyataan sikap ISIPII sebagai berikut:
Dalam rentang tidak lebih dari satu bulan ini, setidaknya sudah dua kali terjadi penyapuan buku yang dilakukan oleh aparat. Penyapuan terjadi di toko buku di Kediri, Jawa Timur dan di Padang, Sumatera Barat. Beberapa buku diambil dengan dugaan buku-buku tersebut berisi ajaran komunisme/marxisme. Aparat melakukan penyapuan karena berdasarkan pada TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme masih dilarang.
Buku – buku tersebut sesungguhnya berisikan sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang menjadi hak publik untuk mengetahui. Salah satu buku yang disita di Padang berjudul Mengincar Bung Besar: Tujuh Upaya Pembunuhan Presiden Sukarno. Buku tersebut berkisah tentang upaya pembunuhan terhadap Sukarno. Peluncuran buku ini bahkan dihadiri Ibu Megawati Sukarnoputri dan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.[1]
Tindakan penyapuan dan pelarangan buku ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Mahkamah Konstitusi (MK) juga melalui keputusanNo. 6-13-20/PUU-VIII/2010 menyatakan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa pelarangan atau penyitaan buku haruslah melalui proses peradilan terlebih dahulu (due process of law). Oleh karena itu Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pihak manapun tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan buku tanpa izin dari pengadilan negeri setempat.
Pelarangan dan penyitaan buku tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (rule of law) dan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas informasi. Tindakan tersebut adalah pendekatan negara kekuasaan, bukan negara hukum seperti Indonesia.
Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama saja melakukan pengambilalihan milik pribadi secara sewenang-wenang yang jelas dilarang olehUUD 1945 Pasal 28 H Ayat (4). Presiden Joko Widodo pun pada tahun 2016 sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap segala hal yang diduga mengandung ajaran komunisme.[2]
Dengan acuan seperti tersebut di atas, Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII) dalam hal ini menolak semua bentuk penyapuan/penyitaan/pelarangan buku yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa proses peradilan. Tindakan tersebut jelas akan berimplikasi pada:
- Terkuranginya hak atas memperoleh informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik, menghambat bahkan dapat menutup informasi dan ilmu Ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 seperti yang diuraikan di atas.
- Terhambatnya budaya literasi informasi jika Publik pembaca buku dipaksa dengan pemaknaan tunggal atas ilmu pengetahuan (dan sejarah) yang punya beragam versi. Kondisi seperti ini pada gilirannya dapat menjadi pembodohan massal karena daya kritis masyarakat dibatasi dan saluran melihat perbedaan telah ditutup.
Dengan implikasi tersebut, ISIPII merekomendasikan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU Sistem Perbukuan, khususnya berkaitan dengan pengawasan, maka pemerintah perlu melibatkan organisasi profesi penulis, penerbit, komunitas pembaca buku dan pustakawan dalam melakukan pengawasan substansi terhadap perbukuan. Pengawasan ini dalam bentuk penerbitan daftar rutin banned books dan recommended books serta kategori buku yang tergabung dalam Dewan Perpustakaan Nasional dan disosialisasikan melalui situs resmi organisasi profesi dan institusi pemerintah, seperti Perpustakaan Nasional RI.[3]
- Kejaksaan Republik Indonesia hanya dapat bertindak melakukan secara pidana apabila telah mendapatkan laporan atau rekomendasi Dewan Perpustakaan Nasional.
Jakarta, 4 Februari 2019
[1]Megawati dan Try Sutrisno Ikut Meluncurkan Buku yang Disita TNI Padanghttps://kumparan.com/langkanid/peluncuran-buku-yang-disita-tni-di-padang-dihadiri-megawati-dan-try-sutrisno-1547021725714660574
[2]Tap MPRS Masih Berlaku, Presiden Jokowi Minta Penyebaran Ajaran Komunisme Diselesaikan Secara Hukumhttp://setkab.go.id/tap-mprs-masih-berlaku-presiden-jokowi-minta-penyebaran-ajaran-komunisme-diselesaikan-secara-hukum/
[3]Dewan Perpustakaan Nasional menurut UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 44-47 merupakan institusi yang ditetapkan Presiden bertugas a) memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan; b) menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan c) melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Terdiri dari 15 anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, pemustaka, akademisi, organisasi penulis, sastrawan, penerbit, perekam, toko buku dan pers.
