Penyusunan KKNI Bidang Perpustakaan

Pada tahun 2012, Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector. KKNI sendiri terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yaitu mulai dari 1-9.

Dengan adanya KKNI ini maka bisa menjadi acuan dalam pendidikan, yang nantinya bisa selaras dengan bidang profesi/kerja kedepannya. Sangat penting bagi sebuah profesi atau bidang kerja memiliki peta kompetensi dan kualifikasi, dalam hal ini tak terkecuali bidang perpustakaan. Oleh karena itu, ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia) melalukakan pertemuan pada 25-27 Juli 2018 bertempat di STHI Jentera, dalam rangka membahas penyusunan KKNI bidang perpustakaan.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh perwakilan dari Perpustakaan Nasional yaitu Dra. Opong Sumiati, M.Si dan Agus Susilo dari Kemenaker RI untuk memberikan penjelasan mengenai penyusunan KKNI. Adapun pembahasan yang diskusikan dalam pertemuan tersebut yaitu antara lain deskripsi okupasi, peta okupasi tenaga perpustakaan di perpustakaan khusus, daftar okupasi bidang perpustakaan berdasarkan fungsi kunci peta kompetensi, peta kompetensi bidang perpustakaan, daftar unit kompetensi bidang perpustakaan, dan pengemasan unit-unit komptensi. Kemudian pada Kamis, 26 Juli 2018 dilanjutkan dengan penyusunan KKNI dan pada 27 Juli 2018 dilakukannya paparan hasil penyusunan dan evaluasi draft  KKNI yang telah di buat.