“Setiap perkara masuk, perpustakaaan Mahkamah Konstitusi RI harus langsung siap mendampingi Hakim MK dan Peneliti dalam penyiapan referensi yang diperlukan,” Ujar Wirianto, SH, M.Hum dalam Workshop Pengelolaan Berbasis IT yang diselenggarakan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi RI pada hari Selasa, 4 Desember 2018. Lebih lanjut, Wirianto selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan menyatakan,”Pustakawan harus selalu mengikuti perkembangan perkara, karena dalam membahas perkara tidak hanya ranah hukum namun berkaitan juga dengan norma-norma substansi materi yang diuji. Untuk itu, pustakawan harus aktif bekerja sama agar memudahkan dalam mengakses pustaka yang diperlukan para peneliti. Perpustakaan berbasis IT menjadi solusi mempercepat akses ke pustaka yang dibutuhkan tersebut”,
Kegiatan Workshop Pengelolaan Berbasis IT ini menghadirkan beragam pembicara mulai dari sesi kebijakan yang menghadirkan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK, Pimpinan Perpustakaan Nasional RI, Musiana Dhani selaku Ketua Komunitas Jelajah yang juga merupakan komisioner Badan Sensor Film, dan Minanddin, selaku Kepala Bidang Dokumentasi dan Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional. Beragam perkembangan TI di Perpustakaan dan Museum menjadi pembahasan berikutnya. Pada sesi ini menghadirkan beragam pakar TI seperti Yuan Oktavian selaku Peneliti Indonesia One Search, Direktur Aksaramaya selaku pengelola I-Pusnas, pejabar Otomasi Perpustakaan Nasional RI, dan pustakawan BPHN.
Sesi terakhir yang lebih bersifat diskusi bersama, juga menghadirkan Farli Elnumeri, Kepala Perpustakaan Daniel S Lev yang memaparkan perkembangan layanan informasi di bidang hukum berbasis IT. Farli menjelaskan beragam pangkalan data berkaitan dengan informasi peraturan, putusan pengadilan, dan pembahasan legislasi yang telah muncul ada, seperti www.hukumonline.com , www.parlemen.net dan www.danlevlibrary.net sebelum pemerintah membangunnya.
Pada sesi diskusi, para peserta sepakat bahwa perlu adanya jejaring perpustakaan berkaitan dengan bidang hukum agar dapat saling memberikan akses literatur dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi pemustakanya. Selain itu, JDIH sebagai Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum di Indonesia sudah selayaknya terbuka dan melibatkan perpustakaan agar informasi hukum dapat terlayani dengan baik.
Penulis: Farli Elnumeri