Mengenal JDIH – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Cikal bakal jaringan dokumentasi hukum di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1974, jaringan ini terbentuk dengan dasar bagaimana mengkoneksikan pendokumentasian produk hukum, mengingat karena banyaknya etnis di Indonesia sehingga struktur hukumnya sangat beragam. Jaringan ini terlembaga pada tahun 1999, dan dengan berkembangnya teknologi informasi  mengubah pola koneksi berjejaring. Pola berjejaring sangat mengandalkan teknologi internet yang berkembang pesat di Indonesia di akhir 1990-an.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Peraturan Presiden  Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU; Permenkumham Nomor 30 tahun 2013 tentang JDIH di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM; dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

JDIHN dimaksudkan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Dokumentasi yang terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan bertanggungjawab.

Dokumen hukum yang dimaksud di sini adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan  Pasal 4 Perpres 33 Tahun 2012, Pusat JDIH adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Anggota dari JDIHN adalah: Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi; dan Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

Tugas dan Fungsi Anggota JDIHN

Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 anggota JDIHN bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya. Dan Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan instansinya.
  2. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN
  3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana jaringan dokumentasi dan informasi lingkungannya.
  5. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  6. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.

Produk Hukum yang dikelola oleh JDIHN meliputi produk hukum tingkat pusat, tingkat daerah,  dan produk hukum kolonial.

Produk hukum tingkat pusat:

  1. UUD
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang
  4. Undang-undang darurat
  5. Pengaturan penguasa perang tertinggi
  6. Perpu
  7. Peraturan Pemerintah
  8. Peraturan Presiden
  9. Peraturan Kementerian
  10. Peraturan Lembaga Negara
  11. Peraturan LPNK
  12. Peraturan Lembaga Non Struktural
  13. Keputusan Menteri
  14. Keputusan Kepala LN
  15. Keputusan Kepala LPNK
  16. Surat Edaran

Produk Hukum Tingkat Daerah

  1. Peraturan pemerintah provinsi
  2. Peraturan pemerintah kota
  3. Peraturan pemerintah kabupaten
  4. Perataturan DPRD provinsi
  5. Peraturan DPRD kota
  6. Peraturan DPRD kabupaten
  7. Peraturan gubernur
  8. Peraturan walikota
  9. Peraturan bupati
  10. Peraturan desa
  11. Peraturan kepala desa
  12. Keputusan gubernur
  13. Keputusan walikota
  14. Keputusan bupati
  15. Keputusan kepala desa
  16. Keputusan pimpinan DPRD provinsi
  17. Keputusan pimpinan DPRD kota
  18. Keputusan pimpinan DPRD kabupaten
  19. Instruksi gubernur
  20. Instruksi walikota
  21. Instruksi bupati
  22. Keputusan rektor
  23. Keputusan dekan
  24. Perjanjian kerja sama

Produk hukum kolonial

  1. Staatsblad
  2. Statuten
  3. Osamu seirei
  4. Osama kanrei

Monografi Hukum

  1. Buku hukum
  2. Naskah akademik
  3. Pengkajian hukum dan HAM
  4. Pengkajian kebijakan hukum dan HAM
  5. Penelitian hukum
  6. Pengkajian hukum
  7. Karya tulis ilmiah (skripsi, thesis, dll)
  8. Kertas ilmiah karya perseorangan (Taskap)
  9. Kompendium hukum
  10. Hasil analisis dan evaluasi hukum
  11. Risalah sidang pembahasan PUU

Artikel (Majalah hukum/kliping koran)

  1. Artikel hukum
  2. Artikel ilmiah
  3. Kliping koran

Yurisprudensi dan Putusan

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)
  3. Komisi Informasi Pusat (KIP)
  4. Putusan Sengketa Pemilu (BAWASLU)

Aplikasi yang dikelola JDIHN

  1. jdihn.go.id : Portal pencarian dokumen hukum dan terintegrasi dengan seluruh anggota
  2. bphn.jdihn.go.id : Laman JDIH BPHN yang merupakan aplikasi standar pengolahan dokumen dan informasi hukum
  3. e-report.jdihn.go.id : aplikasi pelaporan tahunan anggota JDIH secara elektronik.

Cara bergabung dengan JDIHN

  1. Korespondensi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, surat ditujukan ke Kepala Pusat BPHN, surat berisi pengajuan permohonan menjadi anggota JDIHN.
  2. Respon dari BPHN berupa instalasi ILDIS di kantor pemohon. ILDIS adalah aplikasi standar pengolahan dokumen hukum sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
  3. Setelah instalasi akan ada bimbingan teknis dari tim BPHN.

Sumber tulisan:

Bakry, Mohammad Ryan. Peran Strategis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai Salah Satu Daya tawar Perguruan Tinggi. Presentasi disampaikan pada Sosialisasi Promosi, Penerbitan, dan Kerjasama JDIHN di Wilayah Kanwil DKI Jakarta. Jakarta: Kemenkumham RI, 13 Januari 2023

Gregorius, Claudia Valeriana. Promosi, Penerbitan, dan Kerjasama JDIHN. Presentasi disampaikan pada Sosialisasi Promosi, Penerbitan, dan Kerjasama JDIHN di Wilayah Kanwil DKI Jakarta. Jakarta: Kemenkumham RI, 13 Januari 2023

https://lcbadiklat-jateng.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2020/06/APA-ITU-JDIH.pdf. Akses pada 15 Maret 2023

https://jdihn.go.id/anggota akses pada 15 Maret 2023