Pengantar
Laboratorium (Lab) Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melakukan studi banding ke Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada 9 Desember 2022. Lab Hukum UNPAR merupakan unit yang mendukung pengembangan kinerja akademik dan kurikulum Fakultas Hukum UNPAR.
Dengan dukungan hibah dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Lab Hukum mendapat peluang untuk meningkatkan kapasitas para stafnya (yakni delapan orang mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR yang menjadi tenaga magang). Studi banding ini dipimpin oleh Tanius Sebastian S.H., M. Fil selaku Kepala Lab Hukum dan Adrianus Adityo Vito Ramon, S.H., LL.M. (Adv.) Wakil Dekan bidang Sumber Daya FH UNPAR.
Tujuan studi banding ini untuk dapat belajar dari pengalaman dan sistem yang dikembangkan oleh Perpustakaan Daniel S. Lev, STH Jentera, dan PSHK, terutama yang menyangkut manajemen atau pengelolaan pengetahuan, dokumentasi, dan pustaka, juga program-program akademik yang relevan dengan bidang hukum dan humaniora.
Lab Hukum UNPAR
Dalam studi banding ini Tim Lab Hukum UNPAR mempresentasikan situasi dan kondisi Lab Hukum UNPAR, yang dibagi dalam dua masa, yaitu sebelum 2019 dan sesudah 2019. Lab Hukum UNPAR didirikan pada 1996 diinisiasi oleh Prof. B. Arief Sidharta sebagai respon tentang pendidikan keterampilan hukum. Lab Hukum UNPAR dalam struktur organisasi saat ini di dalam struktur universitas dan bertugas membantu Kaprodi (Kepala Program Studi).
Sebelum 2010, Lab Hukum mempunyai peran dan berkoordinasi untuk mata kuliah keterampilan; Dasar-dasar kemahiran hukum dan keterampilan perancangan hukum; Bahasa Indonesia dan Kemahiran Hukum; Perancangan Kontrak Bisnis; dan Perancangan Dokumen Regulasi; serta Fungsi Kepustakaan dan Dokumen Hukum.
Ada beberapa perubahan sejak 2019, yaitu Lab Hukum UNPAR berkoordinasi untuk program ko dan ekstra kurikuler untuk mahasiswa berupa Diskusi Akademik dan Pembinaan Keterampilan Hukum. Selain itu menyusun peta jalan penelitian untuk dosen.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Ronald Rofiandri selaku sekretaris YSHK mengulas latar belakang berdirinya STHI Jentera, visi misi dan nilai-nilai Jentera, dan sejarah pendirian lembaga-lembaga di bawah Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan (YSHK) secara kronologis. YSHK adalah lembaga induk dari PSHK, Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Selain itu juga terlibat dalam pendirian Hukumonline dan bermitra aktif dengan LeIP.
Mahasiswa di STHI Jentera mendapatkan proses belajar yang komprehensif, dengan fokus utama pemahaman pengetahuan dasar hukum yang kuat, penalaran hukum (legal reasoning), penelitian dan penulisan sebagai dasar berpikir kritis dalam bidang hukum. Seluruh energi diarahkan untuk membentuk lulusan STHI Jentera sebagai Pembaru Hukum. Gita Putri Damayana sebagai Direktur Eksekutif PSHK menambahkankan metode pembelajaran di Jentera, yaitu blended learning.
Visi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau biasa disebut dengan PSHK adalah Pembentukan hukum yang bertanggung jawab sosial atau towards socially responsible lawmaking. Didirikan pada 1998, PSHK merupakan lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum, khususnya terfokus pada legislasi dan peradilan. Pada bidang legislasi, PSHK melakukan tiga kegiatan utama, yakni pemantauan legislasi (legislative monitoring), penilaian kinerja legislasi (legislative assessment), dan perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting).
Farli Elnumeri M. Hum selaku Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev memaparkan sejarah pendirian perpustakaan, yang awalnya disebut Lorong Hukum karena secara fisik perpustakaan bukan di suatu ruangan, tetapi di lorong yang sisinya penuh dengan rak berisi buku. Pada pembentukannya perpustakaan ditujukan sebagai perpustakaan khusus, seiring dengan berdirinya STH Indonesia Jentera pada 2011, perpustakaan bertransformasi menjadi perpustakaan perguruan tinggi yang mendukung seluruh proses pembelajaran di kampus Jentera. Koleksi dan layanan mengikuti standar perpustakaan perguruan tinggi.
Dipaparkan juga soal database yang dimiliki perpustakaan dan jaringan perpustakaan yang diinisiasi dan diikuti oleh Perpustakaan Daniel S. Lev. Mengingat sumber daya satu perpustakaan tidak akan cukup memenuhi kebutuhan pemustaka, maka berjejaring merupakan satu jalan utama dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Disarankan Pustakawan di Lab Hukum UNPAR bergabung dengan APIHI sebagai organisasi kepustakawanan hukum.
—
