Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta bertandang ke Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev pada Rabu 9 Agustus 2023 untuk mengadakan rapat koordinasi dan diskusi pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, Farli Elnumeri S.S., M. Hum dalam rapat koordinasi dengan Arif Fadillah S.S., M. Si, selaku Subkoordinator Urusan Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Perpustakaan Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan kedudukan Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev (Perpustakaan Danlev) di dalam struktur Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan sebagai lembaga induk perpustakaan.
Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev adalah perpustakaan khusus, dengan subyek utama koleksi literatur hukum, kebijakan dan legislasi. Dikelola oleh empat orang pustakawan dan satu orang administrasi. Perpustakaan Danlev mengelola dua perpustakaan khusus lain di luar lokasi utama, yakni Perpustakaan Hukumonline dan Perpustakaan LeIP. Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga mitra, yang pengelolaan perpustakaannya menjadi tanggung jawab Perpustakaan Danlev.
Terdapat beberapa kerjasama dengan firma hukum yang ada di Jakarta, kerjasama dalam lingkup pengembangan keilmuan dan inter-library loan. Pada Agustus 2023 ini kerjasama yang terjalin adalah dengan Firma Hukum Lubis Ganie dan Surowidjojo (LGS), Assegaf Hamzah and Partners (AHP), Hadinoto Hadiputranto and Partners (AHP), Anggraini and Partners, dan Widyawan and Partners. Selain dengan firma hukum, kerjasama yang sudah terjalin adalah dengan Direktorat RMPI Badan Riset Nasional dalam hal pengembangan RIN (Repositori Induk Nasional). Perpustakaan Danlev juga sudah tergabung dalam Indonesia One Search (IOS), terdaftar di direktori Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta dengan Nomor Pokok Perpustakaan 3174024A2006495.
Dalam rapat koordinasi ini juga disampaikan permohonan untuk bimbingan teknis pembinaan dalam rangka rencana akreditasi perpustakaan. Bimbingan teknis bisa dilakukan oleh Dispusip berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Pada lampiran disebutkan tugas dan fungsi Bidang pembinaan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, yakni: penyusunan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pembudayaan kegemaran membaca; pengordinasian dan pelaksanaan pembinaan perpustakaan, pengelolaan tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca; dan penyusunan dan pengorganisasian kebijakan urusan perpustakaan.
Selain itu, pembinaan teknis perpustakaan khusus juga diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 180 Tahun 2016 tentang penyelenggaran Perpustakaan Khusus. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah bertugas memberikan pembinaan teknis, pengelolaan dan /atau pengembangan perpustakaan khusus.
Setelah melakukan bimbingan teknis, asesi (pihak yang dinilai) melakukan persiapan akreditasi, yang urutannya adalah: membentuk tim persiapan akreditasi perpustakaan; mengisi instrumen akreditasi perpustakaan; menyiapkan bukti fisik; menyusun berkas akreditasi perpustaaan secara sistematis; dan melakukan pendaftaran akreditasi perpustakaan.
Akreditasi perpustakaan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Proses ini merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal. Akreditasi mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang berisi kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Landasan kebijakan akreditasi ini adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Adapun untuk Perpustakaan Khusus mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus.
20230810.