Ngobrol Ringkas: Peran Penting Paralegal

By Dyandra

Di tengah ketimpangan akses hukum yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan, paralegal hadir sebagai solusi dalam menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan. Ketimpangan ini tercermin dalam rasio advokat dengan jumlah penduduk Indonesia yang masih jauh dari ideal. Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah terpencil, miskin, atau termarjinalkan sangat sulit mengakses layanan hukum yang layak.

Paralegal, dalam hal ini, adalah anggota masyarakat yang dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar hukum, yang secara sukarela memberikan bantuan hukum non-litigasi di komunitasnya. Mereka biasanya berasal dari kelompok masyarakat itu sendiri seperti petani, buruh, nelayan, mahasiswa, tokoh agama atau adat, serta aktivis lokal.

Kedudukan dan legitimasi hukum paralegal ditegaskan melalui berbagai regulasi, yaitu:

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, 

khususnya Pasal 9 dan 10, menyebutkan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dapat melibatkan paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. UU ini merupakan dasar penting dalam mendorong partisipasi non-advokat dalam layanan hukum berbasis komunitas.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 88/PUU-X/2012, 

memperluas interpretasi pemberi bantuan hukum, bahwa tidak hanya advokat yang dapat memberikan layanan bantuan hukum, tetapi juga mencakup dosen hukum, mahasiswa, serta paralegal. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembatasan pemberi bantuan hukum hanya kepada advokat akan bertentangan dengan prinsip akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021,

tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, memperjelas kedudukan paralegal sebagai bagian integral dari pemberi bantuan hukum yang bekerja di bawah OBH. Regulasi ini menetapkan kualifikasi, kewenangan, hak, perlindungan hukum, serta sistem pelatihan dan sertifikasi paralegal. Paralegal diakui memiliki hak untuk mendampingi warga dalam proses non-litigasi, termasuk dalam tahapan kepolisian, mediasi, atau administrasi pemerintahan.

Dengan pengakuan ini, paralegal bukan hanya mitra strategis dalam pemberian bantuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara dalam memperluas cakupan layanan hukum ke akar rumput. Keberadaan mereka penting untuk membangun sistem hukum yang inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

SIAPA ITU PARALEGAL?

Menurut definisi dalam Aku Tahu, Sadar dan Berdaya (Siti Aminah Tardi), paralegal adalah: “Seseorang yang bukan advokat, memiliki pengetahuan hukum, bekerja di bawah pengawasan OBH, dan berperan dalam membantu masyarakat pencari keadilan.”

Mereka bisa berasal dari komunitas itu sendiri, seperti petani, buruh, mahasiswa, guru, pemuka adat, hingga aktivis. Paralegal tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan, namun dapat menjalankan fungsi penting dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya, menyusun dokumen hukum dasar, serta memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan lembaga hukum. Tujuannya adalah membantu komunitas, bukan menggantikan tugas advokat, melainkan memperluas jangkauan bantuan hukum.

TUGAS DAN PERAN PARALEGAL

Menurut Permenkumham No. 3/2021 dan Paralegal, Para Penjegal Ketidakadilan: Kumpulan Kisah Penanganan Kasus Paralegal (hlm. 32–34), berikut adalah cakupan peran paralegal:

Fungsi Utama:

  • Memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat
  • Melakukan pendampingan non-litigasi (misalnya pelaporan ke polisi, visum, rujukan ke layanan perempuan/anak)
  • Melakukan mediasi dan negosiasi sengketa komunitas
  • Menyusun dokumen hukum seperti surat somasi, posisi kasus, atau permohonan audiensi
  • Menghubungkan komunitas dengan lembaga layanan hukum dan HAM seperti Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan

Hak Paralegal (Pasal 3 Permenkumham 3/2021):

  • Hak untuk mendapatkan pelatihan dan penguatan kapasitas hukum.
  • Hak atas perlindungan hukum dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
  • Hak kewenangan dalam pemberian bantuan hukum terbatas secara non-litigasi.

LEGALITAS DAN PERSYARATAN

Untuk menjadi paralegal yang sah secara hukum, seseorang harus menyentuh syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Mampu membaca dan menulis
  • Bersedia bekerja sukarela di bawah OBH
  • Telah mengikuti pelatihan yang diakui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Sumber hukum:

  • UU 16/2011, Pasal 9 dan 10
  • PP 42 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
  • Putusan MK No. 88/PUU-X/2012
  • Permenkumham No. 3 Tahun 2021

TANTANGAN DAN MASA DEPAN

Meski telah mendapat legalitas, paralegal masih menghadapi tantangan:

  • Masih banyak aparat dan masyarakat yang belum paham fungsi paralegal 
  • Tidak meratanya pelatihan dan supervisi dari OBH atau lembaga hukum resmi
  • Potensi eksploitasi politik/patronase jika tidak diawasi dengan etika kerja yang kuat

Namun, harapan masa depan tetap besar. Selama sistem hukum belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil, maka peran paralegal akan terus dibutuhkan.

CONTOH KASUS NYATA: BUKTI EFEKTIVITAS PARALEGAL

Mindo, paralegal lainnya, bahkan belajar isu saham secara otodidak demi membantu seorang perempuan yang menjadi istri keempat dalam sengketa ekonomi keluarga. Hal ini mencerminkan bahwa paralegal tidak hanya aktif, tetapi juga pembelajar sepanjang hayat (Paralegal, Para Penjegal Ketidakadilan: Kumpulan Kisah Penanganan Kasus Paralegal, hlm. 32).

PENUTUP

Paralegal bukan profesi hukum formal, tetapi memiliki peran transformatif dalam demokratisasi hukum. Mereka memperluas cakupan bantuan hukum, mendidik warga tentang hak-haknya, dan menjadi jembatan antara komunitas dan sistem peradilan.

Pengakuan hukum dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa paralegal bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra strategis dalam memperluas jangkauan keadilan. Mereka layak mendapat dukungan, perlindungan, dan pelatihan berkelanjutan demi terciptanya sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan dari komunitas, paralegal layak mendapatkan pengakuan yang lebih besar. Keberadaan mereka membuktikan bahwa keadilan tidak hanya milik ruang sidang, tetapi juga hidup melalui kerja-kerja kolektif di tengah masyarakat.