Menghindari Sengketa Hak Cipta Bagi Perpustakaan

Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Seminar Diskusi Hak Cipta dan Perpustakaan: Penanganan Sengketa Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif pada hari Kamis 11 Juli 2024, bertempat di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Jakarta.

Latar belakang penyelenggaraan seminar ini didasari atas terjadinya beberapa kasus sengketa tuduhan melangggar hak cipta yang terjadi di sejumlah perpustakaan sekolah di DKI Jakarta. Pengelola perpustakaan diminta untuk membayar uang ke sebuah lembaga yang mengatasnamakan penulis buku. Meskipun lembaga tersebut legal tetapi bukan berarti diperbolehkan mengutip uang. Ignatius Silalahi, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI memaparkan, berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya tulis Lainnya, penulis mendapat jaminan melalui lembaga yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lembaga pengelola royalti yang disahkan oleh Kemenkumham adalah Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) yang saat ini diketuai oleh Kartini Nurdin. Lembaga ini berwenang mengutip royalti dari pengguna sekunder yang akan diteruskan ke pencipta (penulis buku dan sejenisnya), sehingga penulis mendapatkan hak ekonomi atas karya ciptanya.

Perpustakaan sebagai pengelola informasi dan pengetahuan sebetulnya memiliki privilege dalam Undang-undang Hak Cipta, khususnya di Pasal 47, perpustakaan atau lembaga arsip diperkenankan untuk membuat 1 (satu) salinan ciptaan atau bagian ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama bukan untuk tujuan komersil. Keistimewaan ini sebagai bagian dari keseimbangan dengan adanya konsep penggunaan secara wajar (Fair Dealing dan Fair Use).

Praktiknya di lapangan, niat baik perpustakaan seringkali bertabrakan dengan batasan di undang-undang tersebut. Terjadi reproduksi, transmisi, penggandaan dari cetak ke digital atau sebaliknya yang terpaksa dilakukan karena kondisi, yang sebetulnya diatur juga oleh peraturan yang lain. Seperti keharusan perpustakaan sekolah harus memiliki koleksi digital, dan untuk jalan cepatnya langsung mengunduh dari internet. Atau, mencetak buku digital secara mandiri untuk memenuhi target terpenuhinya jumlah buku tercetak yang dijadikan koleksi perpustakaannya, untuk mencapai nilai tertinggi ketika akreditasi.

Seminar ini juga menjadi satu upaya menaikkan awareness bagi pengelola perpustakaan jika ada perselisihan tentang hak cipta. M. Faiz Aziz, akademisi dari STH Indonesia Jentera memaparkan pemecahan masalah ketika terjadi perselisihan, dimulai dari yang kooperatif sampai dengan yang kompetitif, dari negosiasi, mediasi, arbitrase sampai dengan litigasi.

[trianadyah@jentera.ac.id]