Karya literasi yang ada dilindungi oleh hak cipta dengan adanya Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini memang tidak secara khusus menyebutkan perlindungan terhadap buku dalam berbagai media dan bentuk. Seperti diketahui kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi, mengutip dari Kumparan.com beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat adalah pembajakan musik dan film, pembajakan perangkat lunak, penggunaan foto atau video tanpa izin di media sosial, plagiarisme, penggandaan buku atau materi pendidikan dan penyebaran konten digital ilegal. Pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual selain merugikan kreator asli secara ekonomi, juga melanggar hak moral.
Paling tidak ada sembilan regulasi mengenai hak cipta di Indonesia, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan bersama menteri, dan peraturan menteri. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan royalti musik dan lagu; pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf Braille, buku audio, dan sarana lainnya; pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual; pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna; evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LKM); dan yang terakhir tarif pelayanan paten dan hak cipta. Tetapi kesadaran masyarakat akan hal-hal yang melanggar ini masih tergolong rendah.
Untuk memahami kekayaan intelektual, kita bisa memulai dari memahami prinsip-prinsip dasar kekayaan intelektual yang secara garis besar mencakup prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan dan sosial, dan bila dijabarkan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
- Kekayaan intelektual sebagai hasil olah pikir manusia yang bisa menjawab permasalahan yang dihadapi manusia, mempunyai manfaat ekonomi dan diproduksi, dimanfaatkan, diperdagangkan dan dilisensikan;
- Karya intelektual harus dihargai dan dilindungi;
- Konsep kekayaan intelektual: hasil kreatifitas mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia (life worthy) dan mempunyai nilai ekonomi sehingga menimbulkan adanya tiga macam konsepsi. Yaitu: konsepsi kekayaan, konsepsi hak dan konsepsi perlindungan hukum;
- Penegakan hukum atas karya-karya intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual;
- Kekayaan intelektual lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip tersebut juga dijalankan untuk memastikan para pencipta atau kreator untuk tetap semangat berkarya dan berinovasi dengan demikian ilmu dan pengetahuan terus berkembang.
Cakupan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Cakupan pelindungan kekayaan intelektual meliputi hak cipta pada seni, sastra dan ilmu pengetahuan, dalam bentuk tertulis dan tercatat, karena itu ide yang tidak terdapat dalam bentuk nyata tidak terlindungi, sampai ada bentuk yang nyata (fixation, form, originality). Pelindungan ciptaan akan berlaku otomatis saat ide diwujudkan dalam bentuk konkrit, tanpa mensyaratkan pencatatan walau demikian disarankan untuk mencatatkan ciptaan sesegera mungkin sebagai bukti awal kepemilikan ciptaan. Pencatatan produk ciptaan bisa dilakukan di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online dan mengisi aplikasi yang tersedia. Biaya yang dibutuhkan untuk mencatatkan karya ciptaan berkisar lima ratus ribu rupiah sampai dengan satu juta lima ratus ribu rupiah. Aplikasi bisa dipelajari dan diisi di alamat situs https://www.dgip.go.id/. Setelah diwujudkan, dicatatkan maka timbul hak terkait yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran.
Berkaitan dengan dunia kepustakaan, karya literasi yang dilindungi sebagai suatu ciptaan mencakup antara lain buku, jurnal, terbitan berkala, majalah dan surat kabar, serta bentuk karya tulis lainnya. Sebagai pencipta karya literasi, penulis memiliki hak moral -yang merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta- dan hak ekonomi atas karya ciptaannya. Kedua hak ini berpotensi tidak diperoleh manakala karyanya direproduksi tanpa ijin. Reproduksi atau penyalinan (penggandaan) atas karya literasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: dicetak, di-fotocopy, dipindai, diunduh dari internet, di-posting ke jaringan internal (intranet), disalin ke digital (dengan perangkat penyimpanan) atau disimpan secara elektronik di database.
Fenomena pembajakan buku selama masa pandemi berdasarkan survei IKAPI bulan April 2020 tercatat 20,8% berupa penjualan buku dalam format .pdf melalui lokapasar, 25% dibagikan secara gratis, dan 54,2% dijual di lokapasar. Sedangkan medianya bergeser dari bentuk fisik ke digital melalui Internet dalam berbagai format.
Upaya pemerintah RI dalam memerangi pembajakan bukan tidak kurang, selain regulasi yang disebut di atas, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama stakeholder di bidang karya literasi sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, termasuk ketentuan penggunaan yang wajar.
Diharapkan regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggunaan sekunder atas ciptaan buku dan/atau karya tulisnya baik secara fisik maupun digital/virtual. Aturan mengenai mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya juga akan terdapat di dalamnya.
@trianadyah.p 30052024
