Keterlibatan Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev dalam Pembahasan Penyusunan DIM Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Revisi Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dipandang perlu dilakukan. Hal ini dilandasi dengan banyaknya perubahan yang terjadi di dunia kepustakawanan. Salah satunya adalah, disrupsi di segala bidang, terutama karena transformasi digital yang menyebabkan perubahan cara pemustaka dalam mengakses informasi. Hal itu juga menuntut peran dan fungsi Perpustakaan Khusus yang semula berpusat pada literatur tercetak bertransformasi menjadi ahli informasi dan ilmuwan data digital[1].
Definisi Perpustakaan Khusus yang terdapat pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan, Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Definisi ini diusulkan untuk diubah menjadi Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan untuk kepentingan pengelolaan pengetahuan lembaga di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Kata ‘terbatas’ dihilangkan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat umum untuk mengakses data dan ilmu pengetahuan yang tercipta di dalamnya. Peran dan fungsi perpustakaan khusus diharapkan beralih menjadi pengelola pengetahuan tacit yang dimiliki oleh lembaga induknya guna meningkatkan kinerja organisasinya.
Merujuk pada UU No. 43 Tahun 2007, dari 54 pasal Perpustakaan Khusus disebut dalam lima pasal. Yaitu pasal 1 yang berisi definisi, pasal 25, 26, 27 dan 28.
Berikut teks dalam pasal-pasal tersebut:
- Pasal 1 Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
- Pasal 25 Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
- Pasal 26 Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
- Pasal 27 Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
- Pasal 28 Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
Usulan perubahan selain pada definisi juga di pasal 28 yang bisa ditambahkan di bagian penjelasan atau tambahan. Yaitu: Pemerintah memfasilitasi penguatan kapasitas tenaga perpustakaan khusus, baik lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan lembaga keagamaan sebagai bagian dari jejaring perpustakaan khusus di Indonesia.
Usulan perubahan ini disampaikan pada Rapat Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Rapat pembahasan ini diinisiasi oleh Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpustakaan Nasional di Jakarta pada Senin 24 Juli 2023. Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev diundang sebagai peserta yang diharapkan bisa berkontribusi memberi masukan di isu mengenai Perpustakaan Khusus.
@trianadyah.p
[1] Disampaikan oleh Hendro Subagyo pada Seminar Towards knowledge centric services model for Indonesian libraries post Covid-19 dalam rangkaian Musyawarah Nasional ISIPII 25 April 2021. Presentasi berjudul Perpustakaan sebagai Enabler Knowledge Management.