Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meminta masukan dari Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev tentang pembinaan pustakawan. Hadir dari BPHN Kepala Bagian Kepegawaian BPHN, analis hukum dan tenaga perpustakaan. Dua orang Pustakawan Danlev dan staf internal BPHN berdiskusi selama kurang lebih dua jam via daring pada Kamis 2 Maret 2023.
Pembahasan diskusi meliputi soal pengembangan kompetensi teknis tenaga perpustakaan dan perumusan pengembangan kompetensi untuk jabatan fungsional (jabfung) di BPHN. Farli Elnumeri selaku Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev memaparkan situasi dan kondisi pendokumentasian hukum di Indonesia yang cenderung jauh tertinggal bilamana dibandingkan dengan negara tetangga yang asosiasi hukumnya sudah kuat. Situasi lainnya adalah minimnya tulisan yang dihasilkan oleh perpustakaan hukum yang berhubungan dengan dokumentasi hukum, di asosiasi profesi juga tidak terlibat aktif. Jika dibandingkan dengan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pertanian, yang jejaringnya sangat kuat, kedua perpustakaan tersebut rajin melakukan kegiatan bersama guna peningkatan kompetensi SDM dan gencar berusaha agar perpustakaannya terakreditasi baik. Hal ini terlihat berbeda dengan bidang hukum yang jalan sendiri-sendiri, padahal bisa kolaborasi misalnya dengan LBH Jakarta yang pendokumentasian hukumnya berjalan baik.
Kompetensi yang diharapkan dari tenaga perpustakaan bukan hanya pelayanan teknis seperti katalogisasi atau klasifikasi, tetapi tenaga perpustakaan diharapkan bisa memiliki kemampuan teknis menulis sesuai dengan konteks literatur yang ada di perpustakaannya. Selain itu pustakawan hukum juga dituntut bisa melakukan analisis dan diseminasi literasi hukum.
Kegiatan kolaboratif yang bisa dilakukan bersama antara Perpustakaan Daniel S. Lev dan BPHN bisa berupa pelatihan pengembangan kemampuan teknis (hard skill) maupun soft skill. Kemampuan basic seperti pelayanan referensi, pelayanan diseminasi, pengelolaan perpustakaan bisa menjadi awalan untuk program pelatihan reguler. Bukan hanya untuk BPHN tapi bisa menjadi template di unit kerja perpustakaan sejenis.
Pengembangan kompetensi juga harus diselaraskan dengan standar-standar pengelolaan yang ada. Standar tersebut bisa dilihat di SKKNI dan SKNI. Selain untuk mengejar akreditasi, juga untuk pengembangan kompetensi individu yang hendak menjalani sertifikasi pustakawan. Dengan tantangan yang lebih besar, pustakawan (riset) harus memiliki pengetahuan tentang tools yang ada, seperti misalnya menyusun bibliometrik, adaptif pada ChatGPT dan lain-lain.
@trianadyah.p
