Mengenal Hak Cipta pada Copyright Musical Works dan Sound Recording

Hak cipta adalah hak milik intelektual yang memiliki cakupan terluas dari benda yang dilindungi. Ia meliputi pengetahuan, seni, dan karya sastra, serta program komputer.

Tujuan utama dari hak cipta adalah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu yang merupakan hasil daya ciptanya. Dengan diberikannya hak cipta, pencipta dapat melindungi karyanya dari pencurian, mendapat keuntungan ekonomi dari yang menggunakannya, dan menghindarkan dari pendistribusian tanpa ijin.

Paparan mengenai hak cipta ini disampaikan pada Webinar bertajuk “Music Copyright and Its Royalty” yang diselenggarakan oleh The Library and Knowledge Center Universitas Binus. Webinar diampu oleh dua narasumber, yaitu  Jeane Phialsa, Direktur dari Bagbeat Music dan Dr. Besar S.H., M.H. Dosen Hukum Bisnis Universitas Binus.

Hak cipta melindungi beragam karya cipta yang sudah diwujudkan, dan tidak bisa melindungi karya cipta yang baru sampai tahap ide, ide harus difiksasi sehingga bisa dilindungi. Contoh karya cipta yang dilindungi adalah karya sastra, karya musik, rekaman suara, drama, program komputer, foto, cinematografi, dan karya seni (artistic works).

Webinar ini spesifik mengulas hak cipta pada karya seni dan rekaman. Contoh kasus yang diangkat adalah lagu Sang Dewi yang dinyanyikan oleh penyanyi Lyodra di tahun 2022. Lagu ini awalnya dinyanyikan oleh Titi DJ di tahun 1987. Penulis lagunya juga Titi DJ, tapi pembuat musiknya orang lain, yaitu Andi Rianto.  Untuk contoh kasus ini,  pemilik lagu adalah penulis lagunya. Karena lagunya merupakan hasil karya dua orang, maka wajib adanya ownership claim. Ownership claim ini sangat penting karena berkaitan dengan urusan ekonomi, dalam hal ini klaim kepemilikan bisa berarti penulis lirik lagu ini adalah Titi DJ.

Bagaimana penerapan hak cipta pada lagu Sang Dewi? Misalnya, satu rumah produksi hendak memakai lagu Sang Dewi, mereka harus menentukan mau pakai yang versi Titi DJ, Lyodra, atau membuat baru? Jika membuat baru, maka cukup ijin pada Andi Rianto, kalau mau pakai versi Lyodra maka harus ijin pada Universal Music sebagai pemilik label rekaman dan Andi Rianto sebagai pencipta musik. Untuk catatan, pemilik label rekaman tidak harus perusahaan, bisa juga individu sebagai pemilik master rekaman.

Kapan hak cipta dimulai?

Hak cipta karya musik dimulai ketika lagu direkam atau difiksasi, dan diumumkan (declarative), hak ekonomi didapat sepanjang hayat pencipta plus 70 tahun sesudah penciptanya meninggal. Meski hak ekonomi sudah tidak lagi didapat ketika penciptanya meninggal, tetapi hak moral tetap melekat (timeless).

Sedangkan untuk rekaman suara, hak cipta berlaku sejak karya cipta itu dipublikasikan sampai dengan 50 tahun sejak dirilisnya rekaman tersebut. Undang-undang Hak Cipta menyatakan hak cipta untuk sounds recording berlaku semenjak rekaman difiksasi.

Berkenaan dengan moral rights atau hak moral, hak moral adalah abadi (timeless) dan  meliputi hak untuk dikenali sebagai kreator, hak untuk memberikan ijin atau tidak memberikan ijin modifikasi, distorsi, atau pemotongan karya. Dalam praktik sehari-hari, misalnya, jika suatu lagu dinyanyikan ulang (cover) di Youtube, penulis lagu tetap harus ditulis. Lagu-lagu plesetan atau parodi dianggap melanggar hak moral dan bisa dituntut atas dasar pelanggaran hak moral.

Dalam industri musik, dikenal juga Mechanical Rights. Kegiatan yang tercakup di mechanical rights adalah reproduksi dan distribusi ciptaan serta sinkronisasi ciptaan (penggunaan di film, iklan, dan video on demand). Hak lainnya adalah Performing Rights atau hak pertunjukan. Hak ini diatur oleh Collective Management Organization (CMO) atau di Indonesia dikenal sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semua tempat publik komersial yang menyiarkan atau mempertunjukkan rekaman suara, berkewajiban membayar hak ekonomi ke pemilik lagu. Yang termasuk lembaga komersial adalah tempat karaoke, stasiun televisi, radio, kafe, hotel, mall, konser dan Youtube ads sense.

Terdapat berbagai organisasi kolektif manajemen yang mewadahi individu yang bergerak di bidang ini. Untuk perusahaan record label dan recording artist  bisa bergabung dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia atau PRISINDO. Sedangkan penulis lagu bisa bergabung dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Bagaimana perlindungan copyright di era digital? Perlindungan hak cipta di era digital sangat dibutuhkan mengingat mudahnya penyebaran suatu karya melalui kanal digital. Pembuatan standar metadata sangat penting untuk mendata ownership claims, publisher, CMO, record label, distributor, IP base dan IP number, dan ISRC/ISWC.

Standar International Standard Recording Code (ISRC) adalah kode pengenal standar yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rekaman suara dan rekaman video musik. Sedangkan ISWC (International Standard Musical Work Code) adalah nomor referensi unik, permanen dan diakui secara internasional untuk identifikasi karya musik. Kedua standar tersebut menjadi identifier unik yang dikembangkan oleh ISO. Setiap karya musik dan rekaman mendapat satu nomor kode tersebut.

Diolah dari presentasi webinar  “Music Copyright and Its Royalty” disampaikan oleh Jeane Phialsa S.H., M.H. (Director of Bagbeat Music), penyelenggara The Library and Knowledge Center Universitas Binus. 7 Desember 2022.

@trianadyah.p