Banyak undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan perempuan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Tentu saja, pembahasan dalam rapat DPR memerlukan perspektif adil gender. Selain itu, masyarakat tetap harus mengawasi pembahasannya sehingga DPR mendapat dorongan untuk membuat peraturan yang adil bagi semua kalangan. Dengan demikian, pengetahuan mengenai pengalaman perempuan harus dibekali kepada semua kalangan agar mendapat penyadaran dan dapat membantu pengawasan terhadap DPR.
Oleh karena itu, PSHK bertempat di Daniel S. Lev Law Library mengadakan diskusi film pada Jumat, 12 Februari 2010. Film yang dipilih adalah Pertaruhan. Melalui film itu, penonton dapat merefleksikan pengalaman perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada empat cerita dokumenter yang ditampilkan dalam Pertaruhan. Keempat cerita itu menonjolkan pengalaman perempuan sebagai jenis kelamin kedua berdasarkan stereotipe. Cerita pertama mengisahkan tenaga kerja Indonesia perempuan yang bekerja di luar negeri. Salah satu di antara mereka menjalin kisah cinta dengan sesama jenis, tetapi terbentur dengan kebudayaan Indonesia. Satu lainnya harus menjalani operasi melalui vagina untuk mengeluarkan tumor di rahim. Calon suaminya di Indonesia marah karena ia berarti kehilangan keperawanannya. Di sisi lain, calon suaminya berstatus cerai dan mempunyai anak.
Cerita kedua mengisahkan sunat perempuan ternyata tidak menjadi kewajiban bagi umat Islam. Tidak ada dasar hukum Islam yang kuat. Bahkan, sunat perempuan sebenarnya berpotensi merugikan kesehatan anak perempuan itu. Cerita ketiga menggambarkan kesulitan perempuan untuk mengakses kesehatan untuk dirinya sendiri. Perempuan harus didampingi laki-laki, padahal untuk kepentingan kesehatan dirinya sendiri. Cerita terakhir mengisahkan perempuan yang harus bekerja keras dengan menjadi pemecah batu pada siang hari. Pada malam hari, mereka harus menjajakan diri mereka di tempat prostitusi. Parahnya, mereka juga dibayar dengan harga yang sangat rendah. Semua itu mereka lakukan karena masalah ekonomi dan di antara mereka menggunakan hasilnya demi mengurus anaknya.
Perempuan Milik Siapa?
Secara keseluruhan, film tersebut mengangkat isu tubuh dan seksualitas perempuan. Seharusnya, dua hal itu merupakan ranah hakiki setiap manusia. Namun, tubuh dan seksualitas perempuan seolah-oleh tidak pernah dimilikinya. Nong Darol Mahmada, sebagai pembicara, mengemukakan bahwa tubuh perempuan selalu menjadi area publik untuk dikontrol, diberi label, dinilai, diobjektivikasi, dan dikriminalisasi. Perempuan seperti tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Perempuan selalu dinilai dari moralnya dan dijadikan tolak ukur dalam kehidupan sehari-harinya.
Tidak hanya itu, perempuan juga kehilangan identitasnya sendiri. Ia dianggap tidak dapat berdiri sendiri dalam masyarakat. Dalam Pertaruhan, dijelaskan bahwa dari lahir sampai sebelum menikah, identitas perempuan melekat dengan ayah mereka. Setelah mereka menikah, identitas mereka juga ditentukan oleh suami mereka. Dampak buruknya merugikan perempuan karena perempuan menjadi kehilangan akses untuk mengatur dirinya sendiri, seperti dalam bagian "Nona? Nyonya?".
Selain itu, sedari kecil, perempuan diajarkan untuk memandang bahwa tubuhnya adalah sesuatu yang tabu. Perempuan menjadi tidak mengenal tubuhnya sendiri. Jika ada masalah dengan tubuh perempuan, mereka bingung harus bertanya kepada siapa. Bahkan, mereka tidak berani bertanya karena alasan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial, yaitu malu. Jika pun mereka berani bertanya kepada orang lain, tak jarang mereka justru dicemooh dan direndahkan.
Norma agama juga berperan besar dalam pembentukan perempuan. Perempuan banyak dikendalikan oleh aturan agama. Atas nama agama, semua irasionalitas seolah-olah dibiarkan begitu saja. Namun, kadang, rujukan sahih dari agama yang bersangkutan juga tidak dapat disebutkan dengan jelas. Semua dilakukan berdasarkan tradisi yang tidak jelas asas kebermanfaatannya, justru sering kali merugikan.
Dengan demikian, perempuan tidak diberi ruang kebebasan. Perempuan dicap terlalu liar dan tak dapat mengendalikan diri sehingga harus dikurung oleh semua peraturan dan tradisi tersebut. Perempuan merasa tidak memiliki dirinya sendiri karena semua sudah diatur. Namun, tubuh dan seksualitas manusia seharusnya menjadi miliknya masing-masing.
Peraturan Tidak Melindungi Perempuan
Legislasi di Indonesia turut mengatur kehidupan perempuan. Semua peraturan yang mengendalikan perempuan dibuat dengan alasan untuk melindungi perempuan. Ludwina Inge, pembicara lainnya, mengatakan bahwa pembuat peraturan selalu bilang bahwa peraturannya objektif dan netral. Padahal, perempuan sering kali dikriminalisasi akibat peraturan itu.
Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk membentuk peraturan sendiri. Mereka dianggap mengenal lebih dekat dengan masyarakat yang tinggal di wilayahnya. Akan tetapi, kebebasan itu justru semakin membelenggu perempuan. Banyak peraturan daerah yang dibuat tanpa memperhatikan pengalaman perempuan. Perempuan semakin merasa dikriminalisasi.
Atas dasar hal tersebut, pembuat kebijakan sebaiknya mempunyai perspektif adil gender. Jadi, peraturan yang mereka buat tidak merugikan salah satu gender atau kaum minoritas lainnya. Tentu saja, kita tidak bisa hanya berharap dari sana. Masyarakat sipil tetap harus memperhatikan pembahasan peraturan yang adil gender, seperti yang dikatakan Herni Sri Nurbayanti sebagai moderator. Kemudian, kita juga harus konsolidasi dan bekerja sama untuk memberi masukan kepada pembuat kebijakan, seperti DPR dan pemerintah. Dorongan dan tekanan yang berasal dari masyarakat sipil diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan untuk menghasilkan peraturan yang properempuan. Tentu saja, kesadaran di antara masyarakat sipil akan pentingnya keadilan dan kesetaraan gender menjadi langkah utama dan penting.